Kasus korupsi wisma atlet adalah kasus
penyuapan bendahara umum Partai Demokrat dan anggota DPR Muhammad Nazaruddin untuk
mengikutsertakan PT Duta Graha Indah dalam proyek pembangunan Wisma Atlet
Nazaruddin akhirnya didakwa MA 7 tahun penjara setelah ia tertangkap di
Kolombia
Nazaruddin bertemu dengan Idris, Manager Marketing
PT DGI dan Direktur Utama PT DGI, Dudung Purwadi sekitar Juni atau Juli 2010.
Di pertemuan tersebut, Idris dan Dudung menyampaikan bagaimana PT DGI ingin bekerjasama
dengan Nazaruddin. Nazaruddin lalu memanggil Manager Marketing PT Anak Negeri, Mindo
Rosalina Manulang untuk menindaklanjuti kerjasama tersebut. Nazarudin lalu
bertemu dengan Sekretaris Menpora Wafid Muharam dengan ditemani anak buahnya
Rosa pada Agustus 2010 di sebuah rumah makan di belakang Hotel Century Senayan.
Di pertemuan tersebut, Nazaruddin meminta Wafid untuk dapat mengikutsertakan PT
DGI dalam proyek yang ada di Kemenpora dengan Rosalina sebagai pengawal PT DGI.
Idris dan Dudung lalu bertemu dengan Wafid dan menyampaikan niat mereka untuk “berpartisipasi”
mengerjakan proyek pembangunan Wisma Atlet.
Pada Desember 2010, PT DGI pun akhirnya
diumumkan sebagai pemenang lelang oleh panitia pegadaaan proyek pembangunan
Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan. PT DGI lalu
mendapatkan kontrak mereka senilai Rp. 191.672.000.000. Uang muka dari kontrak
tersebut, senilai Rp. 33.803.970.909 diterima 2 minggu kemudian. Sesuai
perjanjian, Idris pun menyerahkan cek senilai Rp. 4,34 miliar kepada
Nazaruddin.
Karena diduga melakukan suap
menyuap terkait dengan pembangunan wisma atlet, KPK menangkap Wafid, Idris, dan
Rosalina. Penyidik KPK menemukan 3 lembar cek dengan jumlah kurang lebih 3,2
miliar rupiah di lokasi penangkapan. KPK menyatakan bahwa cek tersebut merupakan
uang balas jasa dari PT DGI karena telah memenangi tender proyek itu.
Koordinator LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman menyatakan
bahwa Rosalina adalah staf Muhammad Nazaruddin. Nazaruddin membantah pernyataan
itu dan mengatakan bahwa ia tidak mengenal Rosalina maupun Wafid. Namun pernyataan
Boyamin sesuai dengan pernyataan Rosalina kepada KPK. Rosalina mengatakan bahwa
ia diminta Nazaruddin untuk mempertemukan pihak PT DGI dengan Wafid, bahwa PT
DGI akhirnya menang tender karena sanggup memberi komisi, 2 persen untuk Wafid
dan 13 persen untuk Nazaruddin, dari nilai proyek.
No comments:
Post a Comment