Friday, November 18, 2016

Kasus Korupsi Wisma Atlet

Kasus korupsi wisma atlet adalah kasus penyuapan bendahara umum Partai Demokrat dan anggota DPR Muhammad Nazaruddin untuk mengikutsertakan PT Duta Graha Indah dalam proyek pembangunan Wisma Atlet Nazaruddin akhirnya didakwa MA 7 tahun penjara setelah ia tertangkap di Kolombia
 Nazaruddin bertemu dengan Idris, Manager Marketing PT DGI dan Direktur Utama PT DGI, Dudung Purwadi sekitar Juni atau Juli 2010. Di pertemuan tersebut, Idris dan Dudung menyampaikan bagaimana PT DGI ingin bekerjasama dengan Nazaruddin. Nazaruddin lalu memanggil Manager Marketing PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang untuk menindaklanjuti kerjasama tersebut. Nazarudin lalu bertemu dengan Sekretaris Menpora Wafid Muharam dengan ditemani anak buahnya Rosa pada Agustus 2010 di sebuah rumah makan di belakang Hotel Century Senayan. Di pertemuan tersebut, Nazaruddin meminta Wafid untuk dapat mengikutsertakan PT DGI dalam proyek yang ada di Kemenpora dengan Rosalina sebagai pengawal PT DGI. Idris dan Dudung lalu bertemu dengan Wafid dan menyampaikan niat mereka untuk “berpartisipasi” mengerjakan proyek pembangunan Wisma Atlet.
Pada Desember 2010, PT DGI pun akhirnya diumumkan sebagai pemenang lelang oleh panitia pegadaaan proyek pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan. PT DGI lalu mendapatkan kontrak mereka senilai Rp. 191.672.000.000. Uang muka dari kontrak tersebut, senilai Rp. 33.803.970.909 diterima 2 minggu kemudian. Sesuai perjanjian, Idris pun menyerahkan cek senilai Rp. 4,34 miliar kepada Nazaruddin.
Karena diduga melakukan suap menyuap terkait dengan pembangunan wisma atlet, KPK menangkap Wafid, Idris, dan Rosalina. Penyidik KPK menemukan 3 lembar cek dengan jumlah kurang lebih 3,2 miliar rupiah di lokasi penangkapan. KPK menyatakan bahwa cek tersebut merupakan uang balas jasa dari PT DGI karena telah memenangi tender proyek itu. Koordinator LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman menyatakan bahwa Rosalina adalah staf Muhammad Nazaruddin. Nazaruddin membantah pernyataan itu dan mengatakan bahwa ia tidak mengenal Rosalina maupun Wafid. Namun pernyataan Boyamin sesuai dengan pernyataan Rosalina kepada KPK. Rosalina mengatakan bahwa ia diminta Nazaruddin untuk mempertemukan pihak PT DGI dengan Wafid, bahwa PT DGI akhirnya menang tender karena sanggup memberi komisi, 2 persen untuk Wafid dan 13 persen untuk Nazaruddin, dari nilai proyek. 

No comments:

Post a Comment