URIP Tri Gunawan salah satu jaksa terbaik di tanah air, menjadi kasus tersangka Likuiditas Bank Indonesia. Ia ditangkap KPK saat menerima uang dari Arthalita Suryani di rumah obligor BLBI Syamsul Nursalim.
Saat itu ia bertugas sebagai Ketua Tim Jaksa Penyelidik Kasus BLBI. Ia diduga KPK menerima suap dari Artalyta Suryani, sahabat pengusaha Sjamsul Nursalim, dan ia pun segera diminta untuk menghentikan kasus BLBI tersebut melalui Jaksa Agung Muda Kemas Yahya Rahman pada 29 Februari 2008.
Saat persidangan, Urip membantah hal tersebut dan rekaman percakapannya dengan Kemas dan Artalyta. Artalyta berkata bahwa uang tersebut untuk membantu usaha bengkelnya. Namun, Urip akhirnya divonis penajara 20 tahun penjara atas pasal 12b UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 dan subsider pasal 5 ayat 1b UU 31/1999.
Pada 21 Agustus 2008 ia ditetapkan 15 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. Urip dinyatakan JPU terbukti menerima US$ 660 ribu dari Artalyta dan Rp1 miliar dari mantan Kepala BPPN Glenn Yusuf melalui pengacaranya, Reno Iskandarsyah.
No comments:
Post a Comment