Friday, November 18, 2016

Kasus Korupsi alat kesehatan (alkes) RSUD Kepri Tanjunguban dan penangannya

Pelaku dari korupsi alkes, Ariantho Sidasuha Purba dan Deni Ramifan yang selama ini telah
Berusaha untuk menutupkan kasus itu selama empat tahun telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. Sekarang proses penyidangannya hanya tinggal menunggu tahap dua atau penyerahan berkas bersama barang bukti dan tersangka yang akan diselesaikan setelah natal 2016. Sebagaimana diketahui, dalam kasus pengadaan alkes RSUD Tanjunguban, tersangka sudah ditahan sejak, Jumat (6/11/2015) lalu dan sudah dilakukan perpanjangan penahanan oleh Satreskrim Polres Bintan (Dikutip dari batamtoday.com) 

Pelaku melakukan korupsi sebesar 1,061 Milyar ketika proyek alkes dijalankan. Diantaranya pengadaan polymerase chain reaction (PCR) yang berfungsi mendeteksi virus dan Pemprov Kepri mengucurkan dana sebesar Rp5 miliar dari APBD 2010 serta pengadaan alat hemodialisa (Hd atau alat cuci darah) sebesar Rp3 miliar dari APBD 2011. Namun ini bukan terakhir dari kasus tersebut, karena pelaku dari kasus tersebut dapat bertambah jumlahnya karena kasus ini bergulir dan penyidiknya harus lebih mengembangkan metode penyelesaiannya. 

No comments:

Post a Comment