Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia dan besan dari Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono, Aulia Pohan, divonis empat tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor, Rabu, 17 Juni, 2009. Vonis ini sama dengan vonis atas koleganya, Maman H Soemantri. Adapun dua terdakwa lainnya yakni Bunbunan Hutapea dan Aslim Tadjuddin - keduanya dijatuhi empat tahun penjara. Dua vonis berbeda ini dijatuhkan untuk satu kasus korupsi yang sama - yakni kasus pengaliran dana Yayasan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (YLPPI).
Selain pidana penjara, Aulia dan tiga koleganya dikenai denda sebesar Rp 200juta, subsider enam bulan penjara.
Kresna Menon, dalam pembacaan vonis, mengatakan bahwa keempat terdakwa terbukti bersalah karena telah melakukan tindakan korupsi bersama-sama.
Saat dimintai pendapat oleh berpuluh-puluh wartawan, mantan Preisden RI Susilo Bambang Yudhoyono menjawab, "Saya secara pribadi, terus terang dan jujur, bersedih. Saya harus menenangkan keluarga besar besan saya, Bapak Aulia Pohan, anak menantu saya, dan anak saya, untuk menghadapi semuanya ini agar tetap tawakal dan tabah, sambil memohon ke hadirat Allah SWT agar yang datang adalah keadilan yang sejati."
Berikut penjelasan Presiden RI selaku kepala negara dan kepala pemerintahan. "Kalau Pak Aulia Pohan bersama yang lain dianggap melakukan kesalahan di dalam konteks ini, tentu proses penegakan hukum ditegakkan. Saya tidak boleh mengintervensi, saya tidak boleh mencampuri," ujarnya tegas.
Atas keputusan tersebut, keempat terdakwa langsung menyatakan banding. JPU langsung berpikir atas keputusan tersebut. Sebelumnya, JPU menuntut pada keempat tersangka dengan masing-masing hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 300juta.
Aliran dana YLPPI senilai Rp 100miliar tersebut digunakan untuk masalah bantuan BI (BLBI) dan revisi UU BI di DPR. Penggunaan dana YLPPI itu diputuskan dalam Rapat Dewan Gubernur BI pada tahun 2003. Sebelumnya, keempat terdakwa juga pernah ditahan pada tanggal 7 November, 2008.
No comments:
Post a Comment