Thursday, December 1, 2016

Kasus Korupsi Bank Century (Nicholas Lie)

Pada 16 Juli 2014,  mantan deputi gubernur Bank Indonesia Budi Mulya menghadapi sidang vonis terkait kasus pemberian dana talangan untuk Bank Century. Berikut perjalanan kasus tersebut.


Desember 2012 Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad mengatakan kepada tim pengawas Bank Century di DPR bahwa Budi Mulya dan mantan Deputi Gubernur BI Siti Fajriah bertanggung jawab atas kerugian negara akibat penggelontoran dana talangan Century.
Februari 2013 KPK menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka atas dugaan bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait pemberian FPJP dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
15 November 2013 KPK menahan Budi Mulya setelah diperiksa untuk pertama kalinya sebagai tersangka.
6 Maret 2014 Budi Mulya menjalani sidang pertama
16 Juni 2014 Jaksa menuntut Budi Mulya dengan pidana penjara 17 tahun dan denda 800 juta karena menyalahgunakan kewenangan atau tindakan melawan hukum terkait penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek sehingga merugikan keuangan Negara Rp7 triliun.
Latar Belakang Kasus Bank Century
Hiruk pikuk seputar kasus Bank Century, yang kini telah berganti nama menjadi Bank Mutiara, menyita perhatian banyak elemen masyarakat. Tema besar kasus tersebut adalah korupsi. Lakon para legislator/Dewan Perwakilan Rakyat/DPR (baca: Panitia Khusus/Pansus Hak Angket Bank Century) dalam upaya pembongkaran kasus Bank Century, disimak secara luas oleh masyarakat melalui pemberitaan berbagai media massa, baik cetak maupun elektronik. Bahkan masyarakat sendiri dapat melihat jalannya persidangan Pansus Hak Angket Bank Century melalui program Breaking News yang disiarkan secara langsung (Live Streaming) oleh beberapa televisi swasta. Pemerintah (DepKeu) dan Bank Indonesia (BI) yang sementara ini dituduh sebagai pihak-pihak yang paling bertanggungjawab atas pengucuran dana talangan (bailout) kepada Bank Century—yang dinilai telah merugikan negara sekitar Rp6,76 Trilyun—melakukan pembelaan diri, seolah tidak ada yang keliru dengan mekanisme dan keputusan yang telah diambilnya.

Ms, saya lupa password email. -Nicholas

Kasus korupsi Angelina Sondakh

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (11/12/2014)menjadwalkan pemeriksaan terhadap terpidana Angelina Patricia Pingkan Sondakh pada kasus dugaan korupsi pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna sumatera selatan 2010-2011. Angelina Sondakh diperiksa untuk tersangka Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet SEA Games, Rizal Abdullah.
Angie adalah anggota DPR Republik Indonesia periode 2004–2009 dan 2009–2014 dari Partai Demokrat. Angie dulunya menjabat sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) yang mengesahkan dana wisma atlet. Pada 3 Februari 2012, dia ditetapkan sebagai tersangka kasus suap wisma atlet SEA Games yang melibatkan beberapa nama politikus lainnya.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis hukuman 4,5 penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan. Hakim menilai, Angie terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dengan menerima pemberian berupa uang senilai total Rp 2,5 miliar dan 1.200.000 dolar Amerika dari Grup Permai.
Angie kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun hukuman Angie malah diperberat menjadi 12 tahun penjara dan menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti setara dengan Rp 40 miliar.
Sumber : http://www.tribunnews.com/nasional/2014/12/11/kasus-korupsi-wisma-atlet-kpk-periksa-angelina-sondakh

Wednesday, November 30, 2016

Kasus Korupsi Andi Mallarangeng

KASUS KORUPSI ANDI MALLARANGENG


Andi Mallarangeng melakukan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional, Hambalang. Andi tercatat mengambil dana sebesar 550 ribu AS dan 2 milliar rupiah. Uang itu diambil dan diterima oleh adiknya, Andi Anwar.

Majelis hakim membebaskan Andi dari membayar uang pengganti. Andi dinilai tidak mendukung progam pemerintah. Ia pun tak mengaku itu perbuatannya sendiri. Andi divonis selama 4 tahun penjara lebih ringan dari tuntutan umum yaitu 10 tahun penjara dan denda 300 juta rupiah.

Setelah diumumkan vonisnya Andi menyatakan untuk melakukan banding. Menurut Andi hukuman yang diberikan masih belum adil. KPK menyesal dengan diberinya vonis yang ringan kepada Andi. 

Karena kejadian ini Pengamat Politik, Charta Politika Yunarto Wijaya menyatakan banyaknya politisi partai yang tersandung kasus korupsi menyebabkan masyarakat sudah tidak percaya lagi dengan partai politik.

Wednesday, November 23, 2016

Kasus Korupsi Irman Gusman





Irman Gusman adalah seorang negarawan, politisi, pejabat, dan pengusaha asal Indonesia. Ia lahir pada 11 Februari 2016. Pria kelahiran Sumatera Barat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI , saat ini. Namun,  Irman Gusman ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK.

KPK menangkap Irman bersama Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto (XS), istri Xaveriandy, yaitu Memi, dan adik Xaveriandy, yaitu Willy Sutanto. KPK juga mengamankan uang 100 juta Rupiah plastik berwarna putih.

Uang tersebut diduga merupakan suap dari Xaveriandy kepada Irman untuk pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog. Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pimpinan KPK dan penyidik, Irman, Xaveriandy, dan Memi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap ini.

Maka, Karier Irman sebagai ketua DPD diberhentikan akibat kasus suap tersebut.

Friday, November 18, 2016

Kasus Korupsi alat kesehatan (alkes) RSUD Kepri Tanjunguban dan penangannya

Pelaku dari korupsi alkes, Ariantho Sidasuha Purba dan Deni Ramifan yang selama ini telah
Berusaha untuk menutupkan kasus itu selama empat tahun telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. Sekarang proses penyidangannya hanya tinggal menunggu tahap dua atau penyerahan berkas bersama barang bukti dan tersangka yang akan diselesaikan setelah natal 2016. Sebagaimana diketahui, dalam kasus pengadaan alkes RSUD Tanjunguban, tersangka sudah ditahan sejak, Jumat (6/11/2015) lalu dan sudah dilakukan perpanjangan penahanan oleh Satreskrim Polres Bintan (Dikutip dari batamtoday.com) 

Pelaku melakukan korupsi sebesar 1,061 Milyar ketika proyek alkes dijalankan. Diantaranya pengadaan polymerase chain reaction (PCR) yang berfungsi mendeteksi virus dan Pemprov Kepri mengucurkan dana sebesar Rp5 miliar dari APBD 2010 serta pengadaan alat hemodialisa (Hd atau alat cuci darah) sebesar Rp3 miliar dari APBD 2011. Namun ini bukan terakhir dari kasus tersebut, karena pelaku dari kasus tersebut dapat bertambah jumlahnya karena kasus ini bergulir dan penyidiknya harus lebih mengembangkan metode penyelesaiannya. 

Kasus Korupsi Toni Suherman


Korupsi adalah tindakan yang dimusuhi semua bangsa dan Negara di seluruh dunia karena dapat merugikan Negara dan dapat kedamaian Negara.

Salah satu kasus korupsi di Indonesia adalah kasus terhadap Toni Suherman yang diduga terlibat dalam kasus korupsi SBU. Ia diduga tekah merugikan Negara sebesar  Rp 209 miliar dan 105 juta dollar amerika. Ia divonis 2 tahun penjara dan dikenai denda sebesar Rp 10 juta atau hukuman pengganti selama dua bulan tetapi ia melarikan diri ke Singapura dan menjadi DPO. ICW menyatakan bahwa perkembangan terakhir kasus korupsi tersebut tidak jelas.

Tony dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dari putusan Mahkamah Agung (MA) tanggal 25 Juli 2000. Ia terlibat korupsi karena ia telah menjual surat berharga yang berupa commercial paper dan medium term note atas tanggungan PT Hutama Karya. Hasil uang dari penjualan surat tersebut digunakan untuk kepentingan sendiri dan lain lain.

Pada proses tindakan terhadap kasus korupsi, Toni melarikan diri ke luar negeri.


Kasus Andi Alfian Mallarangeng

Kasus Hamabalang adalah suatu contoh kasus korupsi di Indonesia. Uang untuk proyek pembangunan pelatihan sekolah olahraga nasional Hambalang, uang milik negara, digunakan untuk keperluan pribadi.

Andi Alfian Mallarangeng, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, tertuduh melakukan korupsi dalam proyek tersebut, yang bernilai Rp 2,5 triliun. Menurut hakim, uang tersebut diterima melalui adiknya. Ia terbukti memperkaya orang lain dan juga koorperasi.


Ia terancam 20 tahun penjara, namun akhirnya divonis 4 tahun penjara dan denda 2,5 miliar untuk kompensasi kerugian. Secara keseluruhan, negara dirugikan sebanyak Rp 464,3 miliar.


Kasus in terbuka ketika Muhammmad Nazarrudin, Bendahara Umum Partai Demokrat, ditangkap. Ia mulai mengungkap berbagai aktifitas korupsi yang melibat dia dan orang-orang yang terlibat, termasuk Mallarangeng. KPK pun mulai menyelidiki pada Agustus 2011. Pada Desember tahun berikutnya, Mallarangeng dijadikan tersangka.