Korupsi adalah tindakan yang
dimusuhi semua bangsa dan Negara di seluruh dunia karena dapat merugikan Negara
dan dapat kedamaian Negara.
Salah satu kasus korupsi di Indonesia adalah kasus
terhadap Toni Suherman yang diduga terlibat dalam kasus korupsi SBU. Ia diduga
tekah merugikan Negara sebesar Rp 209
miliar dan 105 juta dollar amerika. Ia divonis 2 tahun penjara dan dikenai
denda sebesar Rp 10 juta atau hukuman pengganti selama dua bulan tetapi ia
melarikan diri ke Singapura dan menjadi DPO. ICW menyatakan bahwa perkembangan
terakhir kasus korupsi tersebut tidak jelas.
Tony dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana
korupsi dari putusan Mahkamah Agung (MA) tanggal 25 Juli 2000. Ia terlibat
korupsi karena ia telah menjual surat berharga yang berupa commercial paper dan
medium term note atas tanggungan PT Hutama Karya. Hasil uang dari penjualan
surat tersebut digunakan untuk kepentingan sendiri dan lain lain.
Pada proses tindakan terhadap kasus korupsi, Toni
melarikan diri ke luar negeri.
No comments:
Post a Comment