Friday, November 18, 2016

Kasus Korupsi Toni Suherman


Korupsi adalah tindakan yang dimusuhi semua bangsa dan Negara di seluruh dunia karena dapat merugikan Negara dan dapat kedamaian Negara.

Salah satu kasus korupsi di Indonesia adalah kasus terhadap Toni Suherman yang diduga terlibat dalam kasus korupsi SBU. Ia diduga tekah merugikan Negara sebesar  Rp 209 miliar dan 105 juta dollar amerika. Ia divonis 2 tahun penjara dan dikenai denda sebesar Rp 10 juta atau hukuman pengganti selama dua bulan tetapi ia melarikan diri ke Singapura dan menjadi DPO. ICW menyatakan bahwa perkembangan terakhir kasus korupsi tersebut tidak jelas.

Tony dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dari putusan Mahkamah Agung (MA) tanggal 25 Juli 2000. Ia terlibat korupsi karena ia telah menjual surat berharga yang berupa commercial paper dan medium term note atas tanggungan PT Hutama Karya. Hasil uang dari penjualan surat tersebut digunakan untuk kepentingan sendiri dan lain lain.

Pada proses tindakan terhadap kasus korupsi, Toni melarikan diri ke luar negeri.


No comments:

Post a Comment