KASUS KORUPSI ANDI MALLARANGENG
Andi Mallarangeng melakukan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional, Hambalang. Andi tercatat mengambil dana sebesar 550 ribu AS dan 2 milliar rupiah. Uang itu diambil dan diterima oleh adiknya, Andi Anwar.
Majelis hakim membebaskan Andi dari membayar uang pengganti. Andi dinilai tidak mendukung progam pemerintah. Ia pun tak mengaku itu perbuatannya sendiri. Andi divonis selama 4 tahun penjara lebih ringan dari tuntutan umum yaitu 10 tahun penjara dan denda 300 juta rupiah.
Setelah diumumkan vonisnya Andi menyatakan untuk melakukan banding. Menurut Andi hukuman yang diberikan masih belum adil. KPK menyesal dengan diberinya vonis yang ringan kepada Andi.
Karena kejadian ini Pengamat Politik, Charta Politika Yunarto Wijaya menyatakan banyaknya politisi partai yang tersandung kasus korupsi menyebabkan masyarakat sudah tidak percaya lagi dengan partai politik.
Wednesday, November 30, 2016
Wednesday, November 23, 2016
Kasus Korupsi Irman Gusman
Irman Gusman adalah seorang negarawan, politisi, pejabat, dan pengusaha asal Indonesia. Ia lahir pada 11 Februari 2016. Pria kelahiran Sumatera Barat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI , saat ini. Namun, Irman Gusman ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK.
KPK menangkap Irman bersama Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto (XS), istri Xaveriandy, yaitu Memi, dan adik Xaveriandy, yaitu Willy Sutanto. KPK juga mengamankan uang 100 juta Rupiah plastik berwarna putih.
Uang tersebut diduga merupakan suap dari Xaveriandy kepada Irman untuk pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog. Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pimpinan KPK dan penyidik, Irman, Xaveriandy, dan Memi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap ini.
Maka, Karier Irman sebagai ketua DPD diberhentikan akibat kasus suap tersebut.
Friday, November 18, 2016
Kasus Korupsi alat kesehatan (alkes) RSUD Kepri Tanjunguban dan penangannya
Pelaku dari korupsi alkes, Ariantho Sidasuha Purba dan Deni Ramifan yang selama ini telah
Berusaha untuk menutupkan kasus itu selama empat tahun telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. Sekarang proses penyidangannya hanya tinggal menunggu tahap dua atau penyerahan berkas bersama barang bukti dan tersangka yang akan diselesaikan setelah natal 2016. Sebagaimana diketahui, dalam kasus pengadaan alkes RSUD Tanjunguban, tersangka sudah ditahan sejak, Jumat (6/11/2015) lalu dan sudah dilakukan perpanjangan penahanan oleh Satreskrim Polres Bintan (Dikutip dari batamtoday.com)
Pelaku melakukan korupsi sebesar 1,061 Milyar ketika proyek alkes dijalankan. Diantaranya pengadaan polymerase chain reaction (PCR) yang berfungsi mendeteksi virus dan Pemprov Kepri mengucurkan dana sebesar Rp5 miliar dari APBD 2010 serta pengadaan alat hemodialisa (Hd atau alat cuci darah) sebesar Rp3 miliar dari APBD 2011. Namun ini bukan terakhir dari kasus tersebut, karena pelaku dari kasus tersebut dapat bertambah jumlahnya karena kasus ini bergulir dan penyidiknya harus lebih mengembangkan metode penyelesaiannya.
Berusaha untuk menutupkan kasus itu selama empat tahun telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. Sekarang proses penyidangannya hanya tinggal menunggu tahap dua atau penyerahan berkas bersama barang bukti dan tersangka yang akan diselesaikan setelah natal 2016. Sebagaimana diketahui, dalam kasus pengadaan alkes RSUD Tanjunguban, tersangka sudah ditahan sejak, Jumat (6/11/2015) lalu dan sudah dilakukan perpanjangan penahanan oleh Satreskrim Polres Bintan (Dikutip dari batamtoday.com)
Pelaku melakukan korupsi sebesar 1,061 Milyar ketika proyek alkes dijalankan. Diantaranya pengadaan polymerase chain reaction (PCR) yang berfungsi mendeteksi virus dan Pemprov Kepri mengucurkan dana sebesar Rp5 miliar dari APBD 2010 serta pengadaan alat hemodialisa (Hd atau alat cuci darah) sebesar Rp3 miliar dari APBD 2011. Namun ini bukan terakhir dari kasus tersebut, karena pelaku dari kasus tersebut dapat bertambah jumlahnya karena kasus ini bergulir dan penyidiknya harus lebih mengembangkan metode penyelesaiannya.
Kasus Korupsi Toni Suherman
Korupsi adalah tindakan yang
dimusuhi semua bangsa dan Negara di seluruh dunia karena dapat merugikan Negara
dan dapat kedamaian Negara.
Salah satu kasus korupsi di Indonesia adalah kasus
terhadap Toni Suherman yang diduga terlibat dalam kasus korupsi SBU. Ia diduga
tekah merugikan Negara sebesar Rp 209
miliar dan 105 juta dollar amerika. Ia divonis 2 tahun penjara dan dikenai
denda sebesar Rp 10 juta atau hukuman pengganti selama dua bulan tetapi ia
melarikan diri ke Singapura dan menjadi DPO. ICW menyatakan bahwa perkembangan
terakhir kasus korupsi tersebut tidak jelas.
Tony dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana
korupsi dari putusan Mahkamah Agung (MA) tanggal 25 Juli 2000. Ia terlibat
korupsi karena ia telah menjual surat berharga yang berupa commercial paper dan
medium term note atas tanggungan PT Hutama Karya. Hasil uang dari penjualan
surat tersebut digunakan untuk kepentingan sendiri dan lain lain.
Pada proses tindakan terhadap kasus korupsi, Toni
melarikan diri ke luar negeri.
Kasus Andi Alfian Mallarangeng
Kasus Hamabalang adalah suatu contoh kasus korupsi di Indonesia. Uang untuk proyek pembangunan pelatihan sekolah olahraga nasional Hambalang, uang milik negara, digunakan untuk keperluan pribadi.
Andi Alfian Mallarangeng, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, tertuduh melakukan korupsi dalam proyek tersebut, yang bernilai Rp 2,5 triliun. Menurut hakim, uang tersebut diterima melalui adiknya. Ia terbukti memperkaya orang lain dan juga koorperasi.
Ia terancam 20 tahun penjara, namun akhirnya divonis 4 tahun penjara dan denda 2,5 miliar untuk kompensasi kerugian. Secara keseluruhan, negara dirugikan sebanyak Rp 464,3 miliar.
Kasus in terbuka ketika Muhammmad Nazarrudin, Bendahara Umum Partai Demokrat, ditangkap. Ia mulai mengungkap berbagai aktifitas korupsi yang melibat dia dan orang-orang yang terlibat, termasuk Mallarangeng. KPK pun mulai menyelidiki pada Agustus 2011. Pada Desember tahun berikutnya, Mallarangeng dijadikan tersangka.
Andi Alfian Mallarangeng, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, tertuduh melakukan korupsi dalam proyek tersebut, yang bernilai Rp 2,5 triliun. Menurut hakim, uang tersebut diterima melalui adiknya. Ia terbukti memperkaya orang lain dan juga koorperasi.
Ia terancam 20 tahun penjara, namun akhirnya divonis 4 tahun penjara dan denda 2,5 miliar untuk kompensasi kerugian. Secara keseluruhan, negara dirugikan sebanyak Rp 464,3 miliar.
Kasus in terbuka ketika Muhammmad Nazarrudin, Bendahara Umum Partai Demokrat, ditangkap. Ia mulai mengungkap berbagai aktifitas korupsi yang melibat dia dan orang-orang yang terlibat, termasuk Mallarangeng. KPK pun mulai menyelidiki pada Agustus 2011. Pada Desember tahun berikutnya, Mallarangeng dijadikan tersangka.
Kasus Korupsi Wisma Atlet
Kasus korupsi wisma atlet adalah kasus
penyuapan bendahara umum Partai Demokrat dan anggota DPR Muhammad Nazaruddin untuk
mengikutsertakan PT Duta Graha Indah dalam proyek pembangunan Wisma Atlet
Nazaruddin akhirnya didakwa MA 7 tahun penjara setelah ia tertangkap di
Kolombia
Nazaruddin bertemu dengan Idris, Manager Marketing
PT DGI dan Direktur Utama PT DGI, Dudung Purwadi sekitar Juni atau Juli 2010.
Di pertemuan tersebut, Idris dan Dudung menyampaikan bagaimana PT DGI ingin bekerjasama
dengan Nazaruddin. Nazaruddin lalu memanggil Manager Marketing PT Anak Negeri, Mindo
Rosalina Manulang untuk menindaklanjuti kerjasama tersebut. Nazarudin lalu
bertemu dengan Sekretaris Menpora Wafid Muharam dengan ditemani anak buahnya
Rosa pada Agustus 2010 di sebuah rumah makan di belakang Hotel Century Senayan.
Di pertemuan tersebut, Nazaruddin meminta Wafid untuk dapat mengikutsertakan PT
DGI dalam proyek yang ada di Kemenpora dengan Rosalina sebagai pengawal PT DGI.
Idris dan Dudung lalu bertemu dengan Wafid dan menyampaikan niat mereka untuk “berpartisipasi”
mengerjakan proyek pembangunan Wisma Atlet.
Pada Desember 2010, PT DGI pun akhirnya
diumumkan sebagai pemenang lelang oleh panitia pegadaaan proyek pembangunan
Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan. PT DGI lalu
mendapatkan kontrak mereka senilai Rp. 191.672.000.000. Uang muka dari kontrak
tersebut, senilai Rp. 33.803.970.909 diterima 2 minggu kemudian. Sesuai
perjanjian, Idris pun menyerahkan cek senilai Rp. 4,34 miliar kepada
Nazaruddin.
Karena diduga melakukan suap
menyuap terkait dengan pembangunan wisma atlet, KPK menangkap Wafid, Idris, dan
Rosalina. Penyidik KPK menemukan 3 lembar cek dengan jumlah kurang lebih 3,2
miliar rupiah di lokasi penangkapan. KPK menyatakan bahwa cek tersebut merupakan
uang balas jasa dari PT DGI karena telah memenangi tender proyek itu.
Koordinator LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman menyatakan
bahwa Rosalina adalah staf Muhammad Nazaruddin. Nazaruddin membantah pernyataan
itu dan mengatakan bahwa ia tidak mengenal Rosalina maupun Wafid. Namun pernyataan
Boyamin sesuai dengan pernyataan Rosalina kepada KPK. Rosalina mengatakan bahwa
ia diminta Nazaruddin untuk mempertemukan pihak PT DGI dengan Wafid, bahwa PT
DGI akhirnya menang tender karena sanggup memberi komisi, 2 persen untuk Wafid
dan 13 persen untuk Nazaruddin, dari nilai proyek.
Kasus Korupsi Aulia Pohan
Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia dan besan dari Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono, Aulia Pohan, divonis empat tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor, Rabu, 17 Juni, 2009. Vonis ini sama dengan vonis atas koleganya, Maman H Soemantri. Adapun dua terdakwa lainnya yakni Bunbunan Hutapea dan Aslim Tadjuddin - keduanya dijatuhi empat tahun penjara. Dua vonis berbeda ini dijatuhkan untuk satu kasus korupsi yang sama - yakni kasus pengaliran dana Yayasan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (YLPPI).
Selain pidana penjara, Aulia dan tiga koleganya dikenai denda sebesar Rp 200juta, subsider enam bulan penjara.
Kresna Menon, dalam pembacaan vonis, mengatakan bahwa keempat terdakwa terbukti bersalah karena telah melakukan tindakan korupsi bersama-sama.
Saat dimintai pendapat oleh berpuluh-puluh wartawan, mantan Preisden RI Susilo Bambang Yudhoyono menjawab, "Saya secara pribadi, terus terang dan jujur, bersedih. Saya harus menenangkan keluarga besar besan saya, Bapak Aulia Pohan, anak menantu saya, dan anak saya, untuk menghadapi semuanya ini agar tetap tawakal dan tabah, sambil memohon ke hadirat Allah SWT agar yang datang adalah keadilan yang sejati."
Berikut penjelasan Presiden RI selaku kepala negara dan kepala pemerintahan. "Kalau Pak Aulia Pohan bersama yang lain dianggap melakukan kesalahan di dalam konteks ini, tentu proses penegakan hukum ditegakkan. Saya tidak boleh mengintervensi, saya tidak boleh mencampuri," ujarnya tegas.
Atas keputusan tersebut, keempat terdakwa langsung menyatakan banding. JPU langsung berpikir atas keputusan tersebut. Sebelumnya, JPU menuntut pada keempat tersangka dengan masing-masing hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 300juta.
Aliran dana YLPPI senilai Rp 100miliar tersebut digunakan untuk masalah bantuan BI (BLBI) dan revisi UU BI di DPR. Penggunaan dana YLPPI itu diputuskan dalam Rapat Dewan Gubernur BI pada tahun 2003. Sebelumnya, keempat terdakwa juga pernah ditahan pada tanggal 7 November, 2008.
Selain pidana penjara, Aulia dan tiga koleganya dikenai denda sebesar Rp 200juta, subsider enam bulan penjara.
Kresna Menon, dalam pembacaan vonis, mengatakan bahwa keempat terdakwa terbukti bersalah karena telah melakukan tindakan korupsi bersama-sama.
Saat dimintai pendapat oleh berpuluh-puluh wartawan, mantan Preisden RI Susilo Bambang Yudhoyono menjawab, "Saya secara pribadi, terus terang dan jujur, bersedih. Saya harus menenangkan keluarga besar besan saya, Bapak Aulia Pohan, anak menantu saya, dan anak saya, untuk menghadapi semuanya ini agar tetap tawakal dan tabah, sambil memohon ke hadirat Allah SWT agar yang datang adalah keadilan yang sejati."
Berikut penjelasan Presiden RI selaku kepala negara dan kepala pemerintahan. "Kalau Pak Aulia Pohan bersama yang lain dianggap melakukan kesalahan di dalam konteks ini, tentu proses penegakan hukum ditegakkan. Saya tidak boleh mengintervensi, saya tidak boleh mencampuri," ujarnya tegas.
Atas keputusan tersebut, keempat terdakwa langsung menyatakan banding. JPU langsung berpikir atas keputusan tersebut. Sebelumnya, JPU menuntut pada keempat tersangka dengan masing-masing hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 300juta.
Aliran dana YLPPI senilai Rp 100miliar tersebut digunakan untuk masalah bantuan BI (BLBI) dan revisi UU BI di DPR. Penggunaan dana YLPPI itu diputuskan dalam Rapat Dewan Gubernur BI pada tahun 2003. Sebelumnya, keempat terdakwa juga pernah ditahan pada tanggal 7 November, 2008.
Kasus Korupsi Urip Tri Gunawan
URIP Tri Gunawan salah satu jaksa terbaik di tanah air, menjadi kasus tersangka Likuiditas Bank Indonesia. Ia ditangkap KPK saat menerima uang dari Arthalita Suryani di rumah obligor BLBI Syamsul Nursalim.
Saat itu ia bertugas sebagai Ketua Tim Jaksa Penyelidik Kasus BLBI. Ia diduga KPK menerima suap dari Artalyta Suryani, sahabat pengusaha Sjamsul Nursalim, dan ia pun segera diminta untuk menghentikan kasus BLBI tersebut melalui Jaksa Agung Muda Kemas Yahya Rahman pada 29 Februari 2008.
Saat persidangan, Urip membantah hal tersebut dan rekaman percakapannya dengan Kemas dan Artalyta. Artalyta berkata bahwa uang tersebut untuk membantu usaha bengkelnya. Namun, Urip akhirnya divonis penajara 20 tahun penjara atas pasal 12b UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 dan subsider pasal 5 ayat 1b UU 31/1999.
Pada 21 Agustus 2008 ia ditetapkan 15 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. Urip dinyatakan JPU terbukti menerima US$ 660 ribu dari Artalyta dan Rp1 miliar dari mantan Kepala BPPN Glenn Yusuf melalui pengacaranya, Reno Iskandarsyah.
Saat itu ia bertugas sebagai Ketua Tim Jaksa Penyelidik Kasus BLBI. Ia diduga KPK menerima suap dari Artalyta Suryani, sahabat pengusaha Sjamsul Nursalim, dan ia pun segera diminta untuk menghentikan kasus BLBI tersebut melalui Jaksa Agung Muda Kemas Yahya Rahman pada 29 Februari 2008.
Saat persidangan, Urip membantah hal tersebut dan rekaman percakapannya dengan Kemas dan Artalyta. Artalyta berkata bahwa uang tersebut untuk membantu usaha bengkelnya. Namun, Urip akhirnya divonis penajara 20 tahun penjara atas pasal 12b UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 dan subsider pasal 5 ayat 1b UU 31/1999.
Pada 21 Agustus 2008 ia ditetapkan 15 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. Urip dinyatakan JPU terbukti menerima US$ 660 ribu dari Artalyta dan Rp1 miliar dari mantan Kepala BPPN Glenn Yusuf melalui pengacaranya, Reno Iskandarsyah.
Subscribe to:
Comments (Atom)