Friday, November 18, 2016

Kasus Korupsi Wisma Atlet

Kasus korupsi wisma atlet adalah kasus penyuapan bendahara umum Partai Demokrat dan anggota DPR Muhammad Nazaruddin untuk mengikutsertakan PT Duta Graha Indah dalam proyek pembangunan Wisma Atlet Nazaruddin akhirnya didakwa MA 7 tahun penjara setelah ia tertangkap di Kolombia
 Nazaruddin bertemu dengan Idris, Manager Marketing PT DGI dan Direktur Utama PT DGI, Dudung Purwadi sekitar Juni atau Juli 2010. Di pertemuan tersebut, Idris dan Dudung menyampaikan bagaimana PT DGI ingin bekerjasama dengan Nazaruddin. Nazaruddin lalu memanggil Manager Marketing PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang untuk menindaklanjuti kerjasama tersebut. Nazarudin lalu bertemu dengan Sekretaris Menpora Wafid Muharam dengan ditemani anak buahnya Rosa pada Agustus 2010 di sebuah rumah makan di belakang Hotel Century Senayan. Di pertemuan tersebut, Nazaruddin meminta Wafid untuk dapat mengikutsertakan PT DGI dalam proyek yang ada di Kemenpora dengan Rosalina sebagai pengawal PT DGI. Idris dan Dudung lalu bertemu dengan Wafid dan menyampaikan niat mereka untuk “berpartisipasi” mengerjakan proyek pembangunan Wisma Atlet.
Pada Desember 2010, PT DGI pun akhirnya diumumkan sebagai pemenang lelang oleh panitia pegadaaan proyek pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan. PT DGI lalu mendapatkan kontrak mereka senilai Rp. 191.672.000.000. Uang muka dari kontrak tersebut, senilai Rp. 33.803.970.909 diterima 2 minggu kemudian. Sesuai perjanjian, Idris pun menyerahkan cek senilai Rp. 4,34 miliar kepada Nazaruddin.
Karena diduga melakukan suap menyuap terkait dengan pembangunan wisma atlet, KPK menangkap Wafid, Idris, dan Rosalina. Penyidik KPK menemukan 3 lembar cek dengan jumlah kurang lebih 3,2 miliar rupiah di lokasi penangkapan. KPK menyatakan bahwa cek tersebut merupakan uang balas jasa dari PT DGI karena telah memenangi tender proyek itu. Koordinator LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman menyatakan bahwa Rosalina adalah staf Muhammad Nazaruddin. Nazaruddin membantah pernyataan itu dan mengatakan bahwa ia tidak mengenal Rosalina maupun Wafid. Namun pernyataan Boyamin sesuai dengan pernyataan Rosalina kepada KPK. Rosalina mengatakan bahwa ia diminta Nazaruddin untuk mempertemukan pihak PT DGI dengan Wafid, bahwa PT DGI akhirnya menang tender karena sanggup memberi komisi, 2 persen untuk Wafid dan 13 persen untuk Nazaruddin, dari nilai proyek. 

Kasus Korupsi Aulia Pohan

Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia dan besan dari Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono, Aulia Pohan, divonis empat tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor, Rabu, 17 Juni, 2009. Vonis ini sama dengan vonis atas koleganya, Maman H Soemantri. Adapun dua terdakwa lainnya yakni Bunbunan Hutapea dan Aslim Tadjuddin - keduanya dijatuhi empat tahun penjara. Dua vonis berbeda ini dijatuhkan untuk satu kasus korupsi yang sama - yakni kasus pengaliran dana Yayasan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (YLPPI).

Selain pidana penjara, Aulia dan tiga koleganya dikenai denda sebesar Rp 200juta, subsider enam bulan penjara.

Kresna Menon, dalam pembacaan vonis, mengatakan bahwa keempat terdakwa terbukti bersalah karena telah melakukan tindakan korupsi bersama-sama.

Saat dimintai pendapat oleh berpuluh-puluh wartawan, mantan Preisden RI Susilo Bambang Yudhoyono menjawab, "Saya secara pribadi, terus terang dan jujur, bersedih. Saya harus menenangkan keluarga besar besan saya, Bapak Aulia Pohan, anak menantu saya, dan anak saya, untuk menghadapi semuanya ini agar tetap tawakal dan tabah, sambil memohon ke hadirat Allah SWT agar yang datang adalah keadilan yang sejati."

Berikut penjelasan Presiden RI selaku kepala negara dan kepala pemerintahan. "Kalau Pak Aulia Pohan bersama yang lain dianggap melakukan kesalahan di dalam konteks ini, tentu proses penegakan hukum ditegakkan. Saya tidak boleh mengintervensi, saya tidak boleh mencampuri," ujarnya tegas.

Atas keputusan tersebut, keempat terdakwa langsung menyatakan banding. JPU langsung berpikir atas keputusan tersebut. Sebelumnya, JPU menuntut pada keempat tersangka dengan masing-masing hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 300juta.

Aliran dana YLPPI senilai Rp 100miliar tersebut digunakan untuk masalah bantuan BI (BLBI) dan revisi UU BI di DPR. Penggunaan dana YLPPI itu diputuskan dalam Rapat Dewan Gubernur BI pada tahun 2003. Sebelumnya, keempat terdakwa juga pernah ditahan pada tanggal 7 November, 2008.

Kasus Korupsi Urip Tri Gunawan

URIP Tri Gunawan salah satu jaksa terbaik di tanah air, menjadi kasus tersangka Likuiditas Bank Indonesia. Ia ditangkap KPK saat menerima uang dari Arthalita Suryani di rumah obligor BLBI Syamsul Nursalim.

Saat itu ia bertugas sebagai Ketua Tim Jaksa Penyelidik Kasus BLBI. Ia diduga KPK menerima suap dari Artalyta Suryani, sahabat pengusaha Sjamsul Nursalim, dan ia pun segera diminta untuk menghentikan kasus BLBI tersebut melalui Jaksa Agung Muda Kemas Yahya Rahman pada 29 Februari 2008.

 Saat persidangan, Urip membantah hal tersebut dan rekaman percakapannya dengan Kemas dan Artalyta. Artalyta berkata bahwa uang tersebut untuk membantu usaha bengkelnya. Namun, Urip akhirnya divonis penajara 20 tahun penjara atas pasal 12b UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 dan subsider pasal 5 ayat 1b UU 31/1999.

Pada 21 Agustus 2008 ia ditetapkan 15 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. Urip dinyatakan JPU terbukti menerima US$ 660 ribu dari Artalyta dan Rp1 miliar dari mantan Kepala BPPN Glenn Yusuf melalui pengacaranya, Reno Iskandarsyah.