Thursday, December 1, 2016

Kasus Korupsi Bank Century (Nicholas Lie)

Pada 16 Juli 2014,  mantan deputi gubernur Bank Indonesia Budi Mulya menghadapi sidang vonis terkait kasus pemberian dana talangan untuk Bank Century. Berikut perjalanan kasus tersebut.


Desember 2012 Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad mengatakan kepada tim pengawas Bank Century di DPR bahwa Budi Mulya dan mantan Deputi Gubernur BI Siti Fajriah bertanggung jawab atas kerugian negara akibat penggelontoran dana talangan Century.
Februari 2013 KPK menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka atas dugaan bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait pemberian FPJP dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
15 November 2013 KPK menahan Budi Mulya setelah diperiksa untuk pertama kalinya sebagai tersangka.
6 Maret 2014 Budi Mulya menjalani sidang pertama
16 Juni 2014 Jaksa menuntut Budi Mulya dengan pidana penjara 17 tahun dan denda 800 juta karena menyalahgunakan kewenangan atau tindakan melawan hukum terkait penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek sehingga merugikan keuangan Negara Rp7 triliun.
Latar Belakang Kasus Bank Century
Hiruk pikuk seputar kasus Bank Century, yang kini telah berganti nama menjadi Bank Mutiara, menyita perhatian banyak elemen masyarakat. Tema besar kasus tersebut adalah korupsi. Lakon para legislator/Dewan Perwakilan Rakyat/DPR (baca: Panitia Khusus/Pansus Hak Angket Bank Century) dalam upaya pembongkaran kasus Bank Century, disimak secara luas oleh masyarakat melalui pemberitaan berbagai media massa, baik cetak maupun elektronik. Bahkan masyarakat sendiri dapat melihat jalannya persidangan Pansus Hak Angket Bank Century melalui program Breaking News yang disiarkan secara langsung (Live Streaming) oleh beberapa televisi swasta. Pemerintah (DepKeu) dan Bank Indonesia (BI) yang sementara ini dituduh sebagai pihak-pihak yang paling bertanggungjawab atas pengucuran dana talangan (bailout) kepada Bank Century—yang dinilai telah merugikan negara sekitar Rp6,76 Trilyun—melakukan pembelaan diri, seolah tidak ada yang keliru dengan mekanisme dan keputusan yang telah diambilnya.

Ms, saya lupa password email. -Nicholas

Kasus korupsi Angelina Sondakh

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (11/12/2014)menjadwalkan pemeriksaan terhadap terpidana Angelina Patricia Pingkan Sondakh pada kasus dugaan korupsi pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna sumatera selatan 2010-2011. Angelina Sondakh diperiksa untuk tersangka Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet SEA Games, Rizal Abdullah.
Angie adalah anggota DPR Republik Indonesia periode 2004–2009 dan 2009–2014 dari Partai Demokrat. Angie dulunya menjabat sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) yang mengesahkan dana wisma atlet. Pada 3 Februari 2012, dia ditetapkan sebagai tersangka kasus suap wisma atlet SEA Games yang melibatkan beberapa nama politikus lainnya.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis hukuman 4,5 penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan. Hakim menilai, Angie terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dengan menerima pemberian berupa uang senilai total Rp 2,5 miliar dan 1.200.000 dolar Amerika dari Grup Permai.
Angie kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun hukuman Angie malah diperberat menjadi 12 tahun penjara dan menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti setara dengan Rp 40 miliar.
Sumber : http://www.tribunnews.com/nasional/2014/12/11/kasus-korupsi-wisma-atlet-kpk-periksa-angelina-sondakh